Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam pidana penjara 7 Tahun.
Kuningan (PNCOM)- Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, S. I. K memimpin kegiatan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor Dalam Kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2020 Polres Kuningan yang dilaksanakan pada hari Kamis (5/03/2020) bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Kuningan.
Dalam kegiatan Operasi Jaran Lodaya 2020, Polres Kuningan mengungkap kasus tindak pidana curanmor sebanyak 4 kasus.
Dengan rincian 1 kasus T0 dan 3 Non TO dengan mengamankan 4 orang tersangka serta Barang bukti tiga ranmor R2 dan satu Ranmor R4.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam pidana penjara 7 Tahun.